Musyawarah Desa Khusus terkait pembahasan usulan daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa tahun anggaran 2025 dilaksanakan pada Jumat, 27 Desember 2024 di Aula Kantor Perbekel Desa Kubu. Kegiatan dihadiri oleh Perbekel dan Perangkat Desa, BPD Desa Kubu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Pendamping Desa dan Kelompok Tani & Nelayan.
Kegiatan ini menyepakati dan menyetujui menetapkan keluarga penerima manfaat BLT Desa Tahun Anggaran 2025 berjumlah 30 KPM, dengan rincian sebagai berikut:
- Banjar Dinas Kubu Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sejumlah 5 KPM
- Banjar Dinas Kubu Kangin Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sejumlah 5 KPM
- Banjar Dinas Karanganyar Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sejumlah 1 KPM
- Banjar Dinas Juntal Kelod Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sejumlah 4 KPM
- Banjar Dinas Juntal Kaja Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sejumlah 11 KPM
- Banjar Dinas Sambilaklak Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sejumlah 4 KPM
Semoga perencanaan ini dapat terlaksana sesuai harapan seluruh masyarakat. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa Khusus dituangkan dalam Surat Keputusan Perbekel Kubu tentang Penetapan Keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa Tahun Anggaran 2025