Pemerintah Desa Kubu telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu,14 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula desa Kubu dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa Kubu dan turut hadir dalam acara tersebut Kepala dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten karangasem, Perwakilan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten karangasem, Perwakilan camat kubu, BPD desa kubu, Perbekel Kubu beserta perangkat desa, Tokoh adat, dan Tokoh pemuda.
Acara dibuka dengan penyuluhan pembentukan Koperasi Desa merah Putih oleh Kepala dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten karangasem. Sekaligus membahas tentang "Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kubu". Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Materi yang dibahas adalah:
- Pernyataan Pembentukan Koperasi
- Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Desa pasa Koperasi Desa Merah Putih
- Cakupan Keanggotaan Koperasi
- Kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih
- Pemilihan pengurus dan pengawas
Dari pembahasan poin 1 (satu) sampai 5 (lima), Seluruh peserta musyawarah telah Menyetujui pembahasan tentang Pembentukan Koperasi Desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Kubu yang beranggotakan 153 orang. Berbentuk koperasi primer yang berlokasi di Desa Kubu, Kecamatan Kub, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dan wilayah anggotanya berada di Kabupaten Karangasem dengan jangka pendirian tidak terbatas. Simpan Pinjam anggota dengan simpanan pokok sebesar Rp. 150.000 dan simpanan wajib Rp. 5.000. Usaha Koperasi yang telah disetujui yaitu sebagai berikut:
- Gerai Sembako
- Obat-obatan
- Kantor
- Unit Simpan Pinjam
- Klinik Desa
- Cold Storage
Kemudian telah dilaksanakan pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi dengan masa kerja 5 (lima) tahun, yaitu sebagai berikut:
Pengawas:
Ketua: I Gede Putu Ngurah Astawa
Anggota: I Ketut Suwardita
Ni Made Embun Dini Pratiwi
Pengurus:
Ketua: I Wayan Pica
Wakil Ketua Bidang Usaha : I Ketut Sumardana
Wakil Ketua Bidang Anggota: I Gede Janoari
Sekertaris: Ni Luh Mertati
Bendahara: I Nengah Kantor,S.Pd